Realita Kebudayaan Pendidikan Pra-Natal dalam Prespektif Fiqih Toleransi

Setiap elemen masyarakat hidup dan bersosialisasi antar kelompok, adat istiadat, dan individu dalam satu wadah atau perkumpulan tentunya akan melahirkan produk yang diyakini dan dilakukan secara bersama-sama yang disebut dengan Budaya, Dalam kamus besar bahasa Indonesia, budaya (culture) diartikan sebagai: pikiran, adat istiadat, sesuatu yang sudah berkembang, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah. Dalam pemakaian sehari-hari, orang biasanya mensinonimkan pengertian budaya dengan tradisi. Dalam hal ini tradisi diartikan sebagai kebiasaan masyarakat yang tampak.

Sedangkan imbuhan Ke – an dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang dilakukan, maka makna dari kebudayaan adalah segala sesuatu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam kaitan-nya pendidikan pra-natal yang berkembang di masyarakat khususnya kalangan masyarakat jawa, terdapat tradisi selametan. slametan adalah untuk mencapai titik keselamatan, aman, dan sejahtera. Sarana menghindari bahaya atau musibah atau sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Periode pra-natal sendiri menurut U Saefullah, dalam bukunya Psikologi Perkembangan dan Pendidikan merupakan masa sebelum lahir yang berlangsung sejak terjadinya konsepsi atau pertemuan sel bapak-ibu hingga lahir kira-kira 9 bulan 10 hari atau 280 hari. Masa sebelum lahir ini dibagi tiga : a) periode telur/zigot, yang berlangsung sejak pembuahan hingga akhir minggu ke dua; b ) periode embrio dari akhir minggu ke dua hingga akhir bulan ke dua; c) janin/fetus, dari akhir bulan ke dua sampai bayi lahir.

Sedangkan pendidikan pra-natal adalah aktivitas orang tua, Khususnya Ibu dalam memberikan keteladanan, sikap penerimaan, dan pembiasaan yang baik sehingga dapat mempengaruhi perkembangan janin.

Pada lingkup masyarakat jawa, pembiasaan yang baik serta mendo’akan yang baik tidak hanya dilakukan oleh orang tua dan keluarga janin, melainkan juga oleh masyarakat sekitar melalui kegiatan yang disebut Telon-Telon (Kegiatan selametan Tiga bulan). Dan Piton-piton/Mitoni (kegiatan selametan Tujuh bulan).

Mensikapi fenomena realitas masyarakat jawa melalui kegiatan selametan telon-telon dimaksud mendo’akan janin yang ada dalam kandungan sebab pada masa itu janin diberi ruh, ditentukan rizky-nya, ajalnya, langkah-langkah perilakunya dan sebagai orang celaka atau orang yang baik,
Hal ini seperti hadist Nabi.

Hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah, ia berkata, “Rasulullah SAW menceritakan kepada kami dan beliau adalah orang benar lagi dibenarkan beliau bersabda. tentang apa yag ditetapkan atas hamba ketika di dalam perut Ibunya:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةُ مِثْلَ ذَلِكَ، ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكِ ؤفَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتِ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَ الله الْذِي لاَإِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعُ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعُ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ فَيَدْحُلُهَا

Yang artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan (penciptaannya) di dalam perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh, dan diperintahkan (untuk ditetapkan) empat perkara yaitu tentang: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan tentang sengsara atau bahagianya. Maka demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-nya.

Sesungguhnya seseorang di antara kalian atau seseorang mengamalkan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dia dengan surga kecali hanya sehasta. lalu ia didahului oleh ketetapan itu sehingga ia pun mengamalkan amalan ahli neraka sampai akhirya ia masuk neraka. Dan sungguh seseorang mengamalkan amalan ahli neraka sehingga tidak ada jarak antara dia dengan neraka kecali hanya sehasta. lalu ia didahului oleh ketetapan itu sehingga ia pun mengamalkan amalan ahli surga sampai akhirya ia masuk surga. Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari.

Walimah mitoni (tingkepan), tradisi yang dilakukan masyarakat saat usia kandungan 7 bulan, dengan tujuan mengharap ridha dari Allah, SWT.
Pada kegiatan tersebut bisanya terdapat aktifitas tumpengan yang isinya memiliki makna tersendiri, antara lain sebagai berikut:
Sepiring Nasi Putih (melambangkan Kesucian) bahwa janin yang akan lahir itu suci.

Sepiring nasi kuning (melambangkan cinta) bahwa pihak orang tua menerima kehadiran calon janin dengan penuh cinta Potongan bambu yang ditempelkan bendera merah putih (sebagai pengganti penggunaan jarum pada zaman dahulu karena membahayakan)
Bendera merah putih: merahnya melambangkan semangat yang tinggi (ruhani yang sehat), dan putihnya melambangkan tulang atau jasmani yang sehat. Nasi campur dengan kelapa parutan dan ayam iris dimaknai sebagai mendidik calon janin supaya dapat menerima dan menghormati keragamaan budaya dan agama.

Tujuh tumpeng kecil nasi putih dimaknai sebagai tujuh jalan untuk menemui “Hajat” (memohon kepada Allah.SWT)
Delapan bola nasi putih dimaksud untuk menghrgai kiprah ulama dalam menyebarkan Islam di Nusantara.

Sebuah tumpeng besar ditunjukan supaya janin kuat hatinya dalam menjaga Agama Islam di tanah jawa.
Beberapa hasil tanaman yang tumbuh di dalam tanah hal ini menggambarkan bahwa keadaan janin sama seperti keadaan tanaman-tanaman tersebut.

Tiga jenis bubur; bubur putih merah dan gula kelapa, bubur putih dimaknai sebagai air susu ibu yang menjadi sumber rizky pertama bagi bayi; bubur merah dimaknai sebagai usaha ayah dalam mencari nafkah yang halal lagi baik untuk kebutuhan janin; dan gula kelapa dimaknai sebagai manisnya Iman dan Islam jika kesemua hal yang masuk pada diri janin halal dan baik tentu dapat merasakan manisnya Iman dan Islam.

Rujak legi, dimaknai sebagai usaha orang tua (Harapan) supaya anak yang dilahirkan sesuai dengan yang diharapkan baik dari segi jenis kelamin, bentuk fisik, dan bentuk rupa namun kesemua ini atas izin dari Allah.SWT.

Maka berdasarkan temuan realitas masyarakat tersebut di atas, dapat digaris bawahi bahwa kegiatan syukuran (selametan) dalam bentuk aktivitas telon-telon atau piton-piton diperbolehkan selama kegiatan tersebut ditunjukan sebagai bentuk Do’a (mengutarakan harapan) kepada Allah.Swt. untuk kebaikan janin dengan izin Allah.Swt.